UPT PSDA Bengawan Solo berada di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kabupaten Bojonegoro. Wilayah kerjanya mencakup 19 DI di 4 wilayah Kabupaten Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan Gresik.
By Google Map
Struktur Organisasi UPT PSDA Bojonegoro
Berdasarkan Pergub Nomor 49 Tahun 2018 tentang UPT Dinas PU Sumber Daya Air, memiliki Fungsi dan Tugas Sebagai berikut :
Fungsi :
- Penyusunan dan perencanaan program UPT;
- pelaksanaan operasi pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan dan pengawasan pemeliharaan serta rehabilitasi sumber-sumber air dan infrastruktur sumber daya air;
- pelaksanaan pertimbangan teknis terhadap pengawasan, pengendalian dan perizinan penggunaan air, sumber air, tanah dan aset;
- pelaksanaan pemantauan dan pengendalian banjir dan kekeringan;
- pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan data kuantitas air, data kualitas air, debit air, data hidrologi dan hidrometri serta data sumber daya air lainnya;
- pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Tugas :
# Sub Bagian Tata Usaha
- melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan, peralatan kantor dan aset;
- melaksanakan pemberian pertimbangan teknis terhadap pemanfaatan aset;
- melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
- melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga;
- melaksanakan pengelolaan penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- melaksanakan pengelolaan kearsipan UPT;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
# Seksi Operasi
- menyusun perencanaan kegiatan Seksi Operasi;
- melaksanakan pengaturan air pada jaringan sumber daya air;
- melaksanakan pengoperasian waduk, bendungan, danau telaga dan embung untuk berbagai kepentingan;
- melaksanakan pembuatan Rencana Tata Tanam Global;
- melaksanakan pemantauan dan pengelolaan data kuantitas air, data kualitas air, debit air, data hidrologi dan hidrometri serta data sumber daya air lainnya;
- melaksanakan pemberian pertimbangan teknis terhadap pengawasan, pengendalian dan perizinan penggunaan air, sumber air dan tanah;
- melaksanakan pemantauan dan pengendalian banjir dan kekeringan;
- melaksanakan pemantauan pencemaran air dan sumber- sumber air;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
# Seksi Pemeliharaan dan Rehabilitasi
- menyusun perencanaan kegiatan Seksi Pemeliharaan dan Rehabilitasi;
- melaksanakan pemantauan dan inventarisasi kondisi serta fungsi prasarana dan sarana sumber daya air;
- melaksanakan pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
- melaksanakan pengawasan teknis pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
- menyiapkan bahan pengelolaan aset irigasi;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar